Ketika seorang bayi terlahir di dunia, mereka sudah mendapatkan status sosial. Dulu stasus sosial diberikan berdasarkan asal usul orang tua mereka, contoh di India memiliki empat lapisan sosial yang masih dipegang erat hingga sekarang (kasta) yaitu brahmana, ksatria, waisya dan sudra. Saat ini status sosial ditentukan lebih berdasarkan harta dan penghasilan seseorang. Karenanya ada pembagian kelas antara orang kaya dan orang miskin.
Orang miskin hidup dengan kesusahan dan orang kaya hidup dengan bergelimang harta. Menurut UUD 1945, semua masyarakat memiliki derajat dan perlakuan hukum yang sama. Jika ada orang miskin dan kaya melakukan tindak kejahatan, mereka harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Itulah kesamaan derajat di mata hukum, jadi tidak ada orang yang main hukum sendiri.
Sayangnya, kenyataan yang ada tidak demikian adanya, pencuri ayam dihukum 5 tahun penjara sedangkan pejabat yang sudah enak memakan uang rakyat atau korupsi dihukum juga 5 tahun bahkan ada yang dua tahun sudah bebas. Padahal dosa korupsi tentunya lebih berat ketimbang mencuri ayam.
0 komentar:
Post a Comment