Rentenir adalah suatu jenis pekerjaan yang sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan bank dan lembaga keuangan non bank yang bergerak dibidang jasa pelayanan simpan pinjam uang. Sebagai contoh lembaga tersebut seperti Penggadaian, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dan Bank Umum lainnya. Perbedaannya terletak di statusnya dimana rentenir adalah wiraswasta yang tidak berbadan hukum, yang mengolah usahanya sendiri, dengan kebijakan dan peraturan sendiri. Sementara Pegadaian, KSP, dan Bank Umum lainnya adalah suatu institusi berbadan hukum dengan peraturan dan kebijakannya disesuaikan pada ketentuan-ketentuan dan ketetapan-ketetapan pemerintah atau lembaga ekonomi lainnya.
Keunggulan rentenir dapat dilihat dari proses peminjamannya. Pinjaman yang dikeluarkan oleh rentenir lebih mudah, cepat dan tidak perlu agunan (didasarkan rasa saling percaya). Peminjam yang baru biasanya diperlakukan dengan sangat baik, selanjutnya disesuaikan dengan prilaku dari masing-masing peminjam. Jumlah besar dan kecilnya pinjaman tidak dibatasi, tergantung kepada kemampuan pemberi pinjaman
Adapun rentenir memiliki kekurangan dimana hal ini yang dapat membuat peminjam mengeluh, bahkan kabur dari tanggung jawabnya. Bunganya terlalu besar, bahkan tidak berpatokan pada suku bunga acuan Bank Indonesia. Penagihan pinjaman dilakukan dengan tindakan sewenang-wenang kepada nasabah yang mulai telat dalam membayar cicilan. Karena tidak ada jaminan atau agunannya, banyak nasabah yang akhirnya melarikan diri, karena tidak sanggub membayar. Biasanya rentenir memiliki tukang pukul untuk mengejar nasabah yang melarikan diri dari tanggung jawabnya.
0 komentar:
Post a Comment