Monday, 18 April 2016

Analisa Kasus Cybercrime di indonesia

Etika dan Profesionalisme TSI

Analisa Kasus Cyber-Espionage


Kasus Penyadapan Indonesia-Australia

Masalah penyadapan juga sempat membuat hubungan Indonesia dengan Australia renggang. Hal ini bermula saat mantan kontraktor Lembaga Keamanan Amerika (NSA), Edward Snowden, membocorkan sebuah dokumen yang menyebutkan bahwa Australia menyadap pembicaraan telepon antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan istrinya, Ani Yudhoyono. Presiden SBY mengungkapkan enam syarat pemulihan hubungan diplomatik pada 26 November 2013 sebagai respons atas surat Perdana Menteri Tony Abbott setelah Indonesia menyatakan protes dengan menarik Duta Besar Nadjib Riphat Kesoema dari Canberra.
( dikutip dari : https://m.tempo.co/read/news/2014/10/22/120616344/kasus-ini-membuat-indonesia-australia-bermusuhan)

dari kasus di atas, dapat diketahui jenis kejahatan ini adalah cyber espionage. cyber espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis atau hal lainnya.

Dilihat dari kasus penyadapan alat komunikasi petinggi Indonesia yang dilakukan oleh intelijen Australia serta sejarah tarik ulur yang terjadi antara dua negara  bertetangga tersebut tidak terlepas dari politik Internasional yang terjadi antara mereka. Australia menyadap pemerintah negara tetangganya adalah untuk mencapai kepentingan Australia tersebut, mungkin adalah untuk mengetahui strategi-strategi yang sedang dikembangkan oleh Indonesia dalam berbagai bidang. Australia yang berdekatan dengan Indonesia ingin mengetahui strategi tersebut mungkin bertujuan untuk mawas diri atau mempersiapkan strategi lainnya yang menguntungkan bagi negaranya, akan tetapi negara tersebut menggunakan cara yang salah yang dianggap telah melecehkan kedaulatan negara Indonesia, sehingga Indonesia sebagai negara yang merasaka dirugikan bereaksi atas tindakan Australia tersebut. Aksi Indonesia dapat dilihat dari responnya dengan memulangkan Duta besar Indonesia untuk Australia. Begitu juga dengan kasus-kasus konflik Indonesia dengan Australia sebelumnya, semua tindakan  perselisihan diantara dua negara ini adalah merupakan bentuk respon atas aksi dan reaksi antara dua negara dalam sistim Internasional.

Perlu bagi negara di dunia untuk menjalin sistim komunikasi internasional yang  baik dengan negara lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan hubungan antara kedua negara tersebut. Apalagi bagi negara bertetangga yang sangat rentan dengan berbagai konflik, komunikasi internasional adalah hal yang harus diupayakan, selain untuk menjaga hubungan baik antara kedua negara ini juga dapat menjaga kestabilan politik internasional di wilayah regional mereka. 

Sunday, 13 March 2016

Etika dan Profesionalisme

Pengertian Etika

Dari asul-usul katanya, etika berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Bertolak dari kata tersebut, akhirnya etika berkembang menjadi studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda.

Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: usila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Dan yang kedua adalah Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.

Pengertian Profesi

Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.

Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.

Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.

Empat isu Etika

Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
  1. Isu Privasi: Rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi
  2. Isu Akurasi: Autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
  3. Isu Properti: Kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
  4. Isu Aksesibilitas: Hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

Pengertian IT forensik dan Kegunaannya

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital.
Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.

Manfaat dari IT Forensik, antara lain :
  • Memulihkan data dalam hal suatu hardware/ software yang mengalami kerusakan (failure).
  • Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
  • Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
  • Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.

Perbedaan IT Forensik, IT Audit Trail dan Real Time Audit

IT Forensik

IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan.

IT Audit Trail

IT Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

 Real Time Audit

Sedangkan dalam sistem pengolahan on-line/real time, transaksi secara individual dientri melalui peralatan terminal, divalidasi dan digunakan untuk meng-update dengan segera filekomputer. Hasil pengolahan ini kemudian tersedia segera untuk permintaan keterangan atau laporan. Jadi dapat disimpulkan : Real time audit adalah suatu kegiatan evaluasi dan pemeriksaan dokumen, transaksi dalam suatu sistem organisasi yang dilakukan secara langsung atau realtime secara online, hal ini berbeda dengan internal audit yang memiliki pengertian yaitu audit yang pelaksanaan nya dilakukan oleh pegawai pemeriksa yang berada dalam organisasi tersebut.

Sumber :
http://www.andreanperdana.com/2013/03/pengertian-profesi-profesional.html
http://generoup.blogspot.co.id/2015/12/4-isu-etika-era-informasi.html
http://www.ivantinusjerry.asia/2015/07/definisi-kasus-it-forensik.html

Wednesday, 3 February 2016

Studi Kasus : Rentenir

Rentenir adalah suatu jenis pekerjaan yang sesungguhnya tidak  jauh berbeda dengan bank dan lembaga keuangan non bank yang bergerak dibidang jasa pelayanan simpan pinjam uang. Sebagai contoh lembaga tersebut seperti Penggadaian, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dan Bank Umum lainnya. Perbedaannya terletak di statusnya dimana rentenir adalah wiraswasta yang tidak berbadan hukum, yang mengolah usahanya sendiri, dengan kebijakan dan peraturan sendiri. Sementara Pegadaian, KSP, dan Bank Umum lainnya adalah suatu institusi berbadan hukum dengan peraturan dan kebijakannya disesuaikan pada ketentuan-ketentuan dan ketetapan-ketetapan pemerintah atau lembaga ekonomi lainnya.

Keunggulan rentenir dapat dilihat dari proses peminjamannya. Pinjaman yang dikeluarkan oleh rentenir lebih mudah, cepat dan tidak perlu agunan (didasarkan rasa saling percaya). Peminjam yang baru biasanya diperlakukan dengan sangat baik, selanjutnya disesuaikan dengan prilaku dari masing-masing peminjam. Jumlah besar dan kecilnya pinjaman tidak dibatasi, tergantung kepada kemampuan pemberi pinjaman

Adapun rentenir memiliki kekurangan dimana hal ini yang dapat membuat peminjam mengeluh, bahkan kabur dari tanggung  jawabnya. Bunganya terlalu besar, bahkan tidak berpatokan pada suku bunga acuan Bank Indonesia. Penagihan pinjaman dilakukan dengan tindakan sewenang-wenang kepada nasabah yang mulai telat dalam membayar cicilan. Karena tidak ada jaminan atau agunannya, banyak nasabah yang akhirnya melarikan diri, karena tidak sanggub membayar. Biasanya rentenir memiliki tukang pukul untuk mengejar nasabah yang melarikan diri dari tanggung  jawabnya. 


Perbandingan Profesi

  Web Developer dan Web Designer

1. Web Developer

Web developer adalah seseorang yang menciptakan aplikasi berbasis web dengan menggunakan bahasa pemrograman. Pada dasarnya, web developer membuat berbagai hal “terjadi” pada sebuah website. Peran web developer adalah sebagai penghubung dari semua sumber daya yang akan digunakan pada sebuah website, mulai dari pemanggilan database, membuat halaman website yang dinamis, hingga mengatur cara pengunjung untuk berinteraksi dengan elemen-elemen dari website tersebut.

Seorang web developer yang handal akan terbiasa dengan bahasa pemrograman, baik itu di sisi server ( server-side scripting ) maupun disisi client ( client-side scripting ). Dan jangan lupa dengan aspek database yang akan digunakan.

Berikut adalah bagian aplikasi yang harus dipahami oleh seorang web developer.
Client-side: JavaScript
Server side: ASP, ASP.NET, Java, Perl, PHP, Python, Ruby, dsb.
Databases: MySQL, Oracle, dsb.

Aspek tampilan menjadi sisi yang agak “terpinggirkan” oleh web developer. Pada umumnya setelah scripting dari aplikasi web telah selesai dibuat, web developer akan menyerahkan pekerjaannya kepada web designer untuk menciptakan tampilan yang baik.

2. Web Designer

Web designer adalah seseorang yang bekerja dengan unsur-unsur visual pada suatu halaman web. Dia adalah orang yang membuat wajah halaman web tampak begitu “cantik”. Para web design mengintegrasikan komponen seperti gambar, file flash, atau multimedia ke dalam halaman web untuk menambah pengalaman visual user, atau untuk melengkapi content page. Pemahaman tentang Client-side scripting, HTML, CSS, cara memanipulasi image dan animasi merupakan beberapa hal yang dikuasai oleh web designer.

Berikut adalah bagian hal yang harus dipahami oleh seorang web designer:
Client-side scripting: JavaScript
Server-Side scripting: PHP, ASP, dsb.
Cascading Style Sheets
HTML
Manipulasi image : Adobe Photosop, GIMP, Corel Draw, dsb.
Animasi, biasanya berupa flash.

Web designer biasanya bekerja dalam tim untuk memastikan sebuah tampilan website dapat membuat aplikasi web bekerja dengan baik. Keterampilan tambahan berupa komunikasi, tentu akan menjadi sangat berguna bagi para web designer.

Sisi lain yang juga harus dipahami oleh web designer adalah usability / kegunaaan, standar W3C untuk HTML dan CSS dan kompabilitas tampilan pada browser yang berbeda.